PENGARUH PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH, PENERAPAN AKUNTABILITAS KEUANGAN, DAN KETAATAN PADA PERATURAN PERUNDANGAN TERHADAP KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

  • Anwar
  • Iyo King Siang
  • Mitrayati
Keywords: sistem akuntansi, akuntabilitas keuangan, kepatuhan hukum, kinerja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh penerapan sistem akuntansi pemerintah daerah, penerapan akuntabilitas keuangan, dan kepatuhan hukum terhadap kinerja instansi pemerintah. Data penelitian diperoleh dari kuesioner yang disebarkan terhadap kinerja instansi pemerintah Kabupaten Karimun dengan Metode Survei. Populasi penelitian ini adalah individu yang merupakan unit kerja pada aparatur pemerintah. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 78 responden. Sumber Data berasal dari Kepala Bagian, bendaharawan, dan staf akunting. Dilihat dari karakteristik jabatan didominasi oleh 22 Kepala Bagian, 32 Bendaharawan, 20 Staf Akunting dan 4 Sekretaris sebagai wakil Kepala Bagian. Dari hasil kualitas data diperoleh Cronbach’s Alpha sebesar 0,779. Uji Regresi Linier Berganda Pengaruh penerapan sistem akuntansi pemerintah daerah memiliki nilai 0,316, untuk penerapan akuntabilitas keuangan memiliki nilai 0,023, kepatuhan hukum memiliki nilai 0,127. Pengolahan data ini menggunakan SPSS ( Statistical Product and Service Solution) 23.0 for windows. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis diketahui bahwa akuntansi pemerintahan daerah berpengaruh signifikan dengan nilai signifikansi 0,049. Berbeda dengan variabel independen penerapan keuangan (nilai signifikansi : 0,883) dan kepatuhan hukum (nilai signifikansi : 0,330) tidak berpengaruh terhadap kinerja instansi pemerintah.

Published
2022-08-18
Section
AGUSTUS VOL. 4 NO. 1 2022