IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 70 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN PASAR TRADISIONAL (STUDI KASUS DI PASAR MERAL KABUPATEN KARIMUN)

  • Muhammad Taufiq Razali Universitas Karimun

Abstract

Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka penataan pasar tradisional di Kabupaten Karimun memiliki tujuan untuk mengetahui proses implementasi kebijakan dalam melakukan perlindungan pasar tradisional dan penataan pasar untuk mengetahui upaya dalam melakukan pemberdayaan pedagang tradisional dan mengetahui pelaksana kebijakan dalam melakukan perlindungan terhadap pasar tradisional dan penataan pasar. Metode pelaksanaan dalam penelitian ini menggunakan penelitian deksriptif kualitatif dengan. Sumber data yang didapatkan berasal dari data primer dan sekunder. Teknik untuk mengumpulkan data nanti dengan menggunakan metode wawancara, observasi, dan kuesioner. Penataan pasar tradisional di Pasar Meral Kabupaten Karimun merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk melakukaan penataan pasar tradisional, akan tetapi pada kenyataannya dalam proses pengimplementasian kebijakannya tidak sesuai dimana masih terdapat pasar-pasar tradisional yang belum tertata dengan baik. Penataan pasar Tradisional belum terlaksana dengan baik dikarenakan sumberdaya manusia yaitu pedagang tradisional yang masih sulit untuk ditata,hal tersebut dikarenakan tidak adanya program-program pemberdayaan untuk pedagang Tradisional untuk meningkatkan kualitas penataan pasar Tradisional

Published
2021-08-10
How to Cite
Muhammad Taufiq Razali. (2021). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 70 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN PASAR TRADISIONAL (STUDI KASUS DI PASAR MERAL KABUPATEN KARIMUN). JURNAL KEMUNTING, 2(02), 531-544. https://doi.org/10.0506/jkg.v2i02.376
Section
JURNAL KEMUNTING JANUARI 2020