IMPLEMENTASI PENGAWASAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DIKAWASAN INDUSTRI (STUDI KASUS DI PT.KMS (KARIMUN MARINE SHIPYARD) DI KEC.MERAL BARAT-KEL.PANGKE-KABUPATEN KARIMUN
Abstract
Penelitian ini berawal dari Implementasi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup masih dikaitkan belum maksimal, dikarenakan kurangnya tenaga ahli dalam pengawasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mengingat jumlah perusahaan yang semakin banyak. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun dalam rangka mencegah terjadinya pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga ekosistem di daerah sekitar tidak rusak. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis primer dan sekunder yang diperoleh dari Observasi, Wawancara, dan Pengalaman langsung. Adapun fokus dari penelitian adalah bagaimana memberikan gambaran yang nyata mengenai bagaimana keadaan dilapangan dan mengumpulkan informasi mengenai implementasi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kawasan Tg.Balai Karimun. Hasil data penelitian yang dapat dianalisis secara kualitatif, dari peninjauan data dikumpulkan dan didukung oleh hasil wawancara, mengunakan teori oleh Daniel A.Mazmanian dan Paul A.Sabatier, dan Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun dalam melaksanakan pengawasan dalam pengelolaan limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) sudah memiliki standar pengawasan yang jelas berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Implementasi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di PT Karimun Marine Shipyard tidak melibatkan masyarakat dalam pengawasan langsung.