IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN1974 TENTANG PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR

  • Sulistia Ningsih Universitas Islam Riau
  • Eko Handrian Universitas Islam Riau
Keywords: Implementasi, Perkawinan, Kantor Urusan Agama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perakwinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Tipe penelitian ini adalah kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu, data primer yang dikumpulkan dengan teknik wawancara dan data sekunder dikumpulkan dengan menggunkan teknik observasi serta dokumentasi. Dan teknik analisis data yang digunakan dengan anaslisis deskriptif, dengan hasil wawancara 4 indikator yang digunakan meliputi kebijakan yang dilaksanakan, kelompok sasaran, unsur pelaksana, dan faktor lingkungan. Berdasarkan teknik analisis ini menyimpulkan bahwa indikator pertama yaitu kebijakan yang dilaksanakan belum berperan karena terdapat beberapa masyarakat yang tidak mematuhi kebijakan yang dilaksanakan atau aturan yang sudah tetapkan dan disepakati masih tidak dipatuhi oleh pihak Kantor Urusan Agama yang masih menerima pendaftaran pasangan yang masih berusia 19 tahun dan tidak melampirkan surat dispensasi dari PA (pengadilan agama). Indikator kelompok sasaran masyarakat yang menikah dibawah umur 19 tahun masih ditemukan pada Kantor KUA Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar masih ditemukan pasangan yang menikah dibawah umur 19 tahun jika ditinjau pada daftar pernikahan pada tahun 2020 dan tahun 2021. Pada indikator unsur pelaksanaan yang bertugas melaksanakan undang-undang no 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang no 1 tahun 1974 tentang pekawinan kususnya pada pasal 7 ayat 1 tentang usia perkawinan yang diizinkan apabila pria dan wanita berusia 19 tahun. Indikator faktor lingkungan pada kantor KUA Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar masih banyak masyarakat yang datang mendaftarkan diri untuk melakukan pernikahan yang disebabkan oleh faktor lingkungan yang membuat mereka melangsungkan pernikahan dibawah umur yaitu 19 tahun.

Published
2023-07-13
How to Cite
Sulistia Ningsih, & Eko Handrian. (2023). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN1974 TENTANG PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR. JURNAL KEMUNTING, 4(2), 141-1170. https://doi.org/10.0506/jkg.v4i2.983
Section
JURNAL KEMUNTING JULI 2023