KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENELANTARAN ANAK
Abstract
Tujuan penelitian kebijakan hukum pidana terhadap kejahatan penelantaran anak adalah untuk penanggulangan kejahatan penelantaran anak. Agar perolehan hasil sesuai yang diinginkan, maka peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan cara melakukan penelusuran berbagai sumber bahan hukum primer dan sekunder yang diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap kejahatan penelantaran anak, dilakukan dengan menggunakan sarana penal dan sarana non penal. Penggunaan sarana penal ditempuh melalui cara kriminalisasi sebagai bentuk kejahatan menjadi tindak pidana melalui konsep pemidanaan berupa hukuman penjara, sedangkan kebijakan melalui sarana non penal, dilakukan melalui upaya pencegahan agar tidak terjadi kejahatan penelantaran anak.