PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN IZIN VISA KUNJUNGAN DI WILAYAH KERJA KANTOR IMIGRASI KELAS II TANJUNG BALAI KARIMUN

  • Sapriyanto
  • Arief Rachman. B
  • Diky Budiman
Keywords: Hukum, Visa Kunjungan, Imigrasi, Tanjung Balai Karimun

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin visa kunjunga di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menujukkan, terdapat beberapa permasalahan yang terjadi diantaranya yaitu; overstay, penyalahgunaan izin tinggal kunjungan, dokumen tidak lengkap dan masuk tidak melewati (Tempat Pemeriksaan Keimigrasian). Catatan pihak Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun untuk tahun 2019 samapai 2020 menunjukkan  kasus pelanggaran hukum yang sering terjadi diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun  yaitu overstay yakni melebihi batas waktu yang telah diberikan oleh pejabat Imigrasi Tanjung Balai Karimun. Adapun jumlah kasus yang tejadi dari awal tahun 2019 samapi April 2020 sebanyak 7 kasus. Berdasrakan permasalahan yang ada, pelaku tindakan pidana di jatuhi hukuman pendeportasian dari wilayah Tanjung Balai Karimun. Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun dalam hal pengawasan di lapangan berkerja sama dengan intansi-intansi terkait yaitu; Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, Polri, TNI, Kementrian Agama, Dinas Perhubungan, serta dibantu seluruh lapisan masyarakat Tanjung Balai Karimun.

Published
2021-02-22
Section
FEBRUARI VOL 2 NO 2. 2021