IMPLEMENTASI PERMENDAG NO. 1 TAHUN 2017 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN TERHADAP PENGAWASAN EKSPOR BATU GRANITE PADA PT. KARIMUN GRANITE KABUPATEN KARIMUN
Abstract
Pertambangan dan Energi merupakan sektor pembangunan dan menjadi salah satu industri strategis yang mempunyai peranan penting bagi Kabupaten Karimun. Permendag no. 1 tahun 2017 ini mengatur tentang: “Ekspor Produk Pertambangan hasil pengolahan dan/atau Pemurnian yang dibatasi. Dan produk pertambangan dapat diekspor dengan ketentuan bahwa Produk Pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian dan produk pertambangan hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 11 januari 2022. Analisa data menggunakan Miles dan Hubermen yaitu analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas sehingga datanya jenuh. Ukuran kejenuhan data ditandai dengan tidak diperolehnya lagi data atau informasi baru. Aktivitas dalam analisis meliputi reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) serta Penarikan kesimpulan dan verifikasi (conclusion drawing/verification). Hasil Penelitian ini adalah Ukuran dan tujuan kebijakan, tujuan kebijakan sudah dipahami, dilihat dari sumber daya manusia dan sumber daya finansial sudah cukup baik, Karakteristik badan pelaksana, adanya, pembagian tugas untuk masing-masing pegawai telah ada. Staf pelaksana juga mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk DPR dan Bupati, Sikap/kecenderungan para pelaksana, dari segi ini sudah baik karena para pelaksana tidak ada yang menolak program ini dan menunjukkan dukungannya terhadap program ini dengan ikut sertanya seluruh pegawai Kantor Kepabean Bea dan Cukai selaku pelaksana program, Komunikasi antarorganisasi dan aktivitas pelaksana, Banyak perusahaan/agen industri bahan tambang yang merasa informasinya kurang jelas dan informasi dari Dinas Pertambangan dan Mineral mengalami proses agak berbelit-belit, Lingkungan ekonomi, sosial dan politik, lingkungan sosial dan politik berpengaruh baik terhadap proses implementasi program ini.