IMPLEMENTASI KEBIJAKAN CEGAH STUNTING DI DESA SEPEDAS KELURAHAN PASIR PANJANG KABUPATEN KARIMUN

  • Hafzana Bedasari Universitas Karimun
  • Frinda Novita Universitas Karimun
  • Azmi Universitas Karimun
  • Roli Sambuardi Universitas Karimun
  • Putri Safitri Universitas Karimun

Abstract

ABSTRAK

Indonesia mempersiapkan generasi emas 2045 merupakan hal yang tidak mudah dikarenakan stunting masih menjadi masalah gizi utama bagi bayi dan anak dibawah usia dua tahun. Kondisi tersebut akan menghambat momentum generasi emas Indonesia 2045 dan harus segera dientaskan. Satu hal yang harus kita pahami bersama adalah stunting itu bisa diatasi atau dikoreksi. Melalui pendampingan mahasiswa diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pencegahan stunting di tingkat keluarga. Peran dan keterlibatan mahasiswa di perguruan tinggi memiliki potensi dalam melakukan edukasi kepada masyarakat dan dapat mengaplikasikan ilmu untuk pemberdayaan masyarakat. Untuk  mendukung percepatan penurunan angka stunting di Indonesia khususnya Kabupaten Karimun, Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Karimun beserta Mahasiswa melakukan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Sepedas Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun. Bentuk kegiatan berupa Sosialisasi tentang stunting kepada masyarakat dengan melibatkan pihak Puskesmas Kecamatan Meral Barat. Kegiatan sosialisasi tentang stunting saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, berdasarkan hasil observasi dan wawancara banyak masyarakat khususnya di Desa Sepedas belum mengetahui tentang stunting. Pemerintah Kabupaten Karimun sudah membuat kebijakan berupa Peraturan Bupati untuk pencegahan dan penanganan stunting namun belum melibatkan Perguruan Tinggi. Pemerintah Kabupaten Karimun masih perlu menambah tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan serta melibatkan stakeholder khususnya kepada Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Karimun untuk bersinergi dalam menurunkan angka stunting dalam bentuk pencegahan dan penganan stunting.

Kata Kunci : kebijakan stunting

 

Published
2021-11-22
How to Cite
Hafzana Bedasari, Frinda Novita, Azmi, Roli Sambuardi, & Putri Safitri. (2021). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN CEGAH STUNTING DI DESA SEPEDAS KELURAHAN PASIR PANJANG KABUPATEN KARIMUN. JURNAL AWAM, 1(2), 45-50. Retrieved from http://ejurnal.universitaskarimun.ac.id/index.php/awam/article/view/457
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)